Apakah PayTren Penipuan

PT Veritra Sentosa International adalah perusahaan yang didirikan oleh Ustadz Yusuf Manshur dengan konsep memberikan keuntungan perusahaannya untuk sedekah . Anda bisa membaca profil perusahaannya dari PT Veritra Sentosa International tersebut dengan klik DISINI atau langsung dari situsnya yaitu treni.co.id




Jika anda mendaftar paytren maka anda membeli lisensi aplikasi paytren melalui rekening perusahaan PT Veritra Sentosa International sehingga anda tidak bisa ditipu oleh pihak yang mengatasnamakan mitra paytren. Kecuali jika anda sudah percaya kepada mitra yang anda ingin mendaftarkan diri maka anda bisa mentransfer dana keanggotaan anda melalui mitra tersebut. Untuk mengatasi rasa takut kehilangan uang karena ditipu maka sebaiknya mentransfer dana keanggotaan melalui rekening perusahaan

Sudah Jutaan Mitra Memakai Paytren Perkembangan Tersebut Karena Kemudahannya Memang Dinikmati Secara Langsung dan Sudah Menjadi Tugas Pebisnis Menerangkan Manfaat Manfaat Besar Yang Dimiliki Oleh Produknya Sehingga Mitra Mudah Dalam Hal Tanya Jawab Kepada Mitra Lainnya

Untuk legalitas PT Veritra Sentosa International Bisa Dilihat Dibawah Ini
Perusahaan Treni ( Veritra Sentosa Internasional ) mempunyai kelengkapan surat ijin yang lengkap mulai dari TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ), NPWP, SIUPL, Sertifikat APLI, SK Menkumham dan lain sebagainya. Dengan keberadaan surat-surat kelengkapan perusahaan ini maka siapa saja yang mendaftar menjadi paytren tidak perlu ragu akan keabsahaan legalitas paytren. Terlebih founder dari perusahaan Treni adalah Ustadz Yusuf Mansur yang sangat dikenal luas kredibilitasnya.

Legalitas PT. Treni

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa perusahaan micropayment Indonesia dengan produk utama paytren telah memiliki tanda bukti legalitas diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH
  2. SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013
  3. SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT
  4. TDP No.101114619445
  5. NPWP PT.Veritra Sentosa Internasional Nomor 66.604.585.1-424.000
  6. SIUPL Tetap Nomor : 21/1/IU/PMDN/2015
  7. Sertifikat APLI
  8. Domisili-Ijin Tetangga-SIUP-ITU-HO-SK MenKumHam
Dengan adanya deretan tanda bukti legalitas perusahaan, maka siapapun yang ingin ambil bagian menjadi mitra pebisnis paytren tidak perlu ragu lagi akan keberadaan perusahaan ini. Hanya saja untuk mengantisipasi penipuan atas nama paytren maka harus dan wajib melaukan transfer langsung ke rekening perusahaan yaitu VERITRA SENTOSA INTERNATIONAL. Demikian informasi singkat mengenai legalitas perusahaan Treni Ustadz Yusuf Mansur. Semoga bermanfaat dan membantu anda yang ingin mendaftar paytren

1. Akta Pendirian Paytren


2. SK Kehakiman Paytren

3. SIUP

4. TDP Paytren/ Tada Daftar Perusahaan

5. NPWP PayTren

6. SIUPL PayTren


7. APLI PAYTREN
8. Domisili
Share:

Total Pageviews

Banyak Dibaca Minggu Ini

Cloud Label

Fashion (9)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Foto Original

Foto Original

Label

Disponsori Oleh :


sponsor

Artikel Terbaru

sponsor
sponsor
sponsor

Arsip Blog